uda banyak thread yang ngasitau buat agan2 minta slip biru saat ditilang..
 mw share n memperjelas aja
sebagai orang yang berhubungan langsung dengan 
 Polantas juga sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak 
 diinjak-injak.
 
 
 Terkena Tilang 
 
 Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya 
 pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah 
 secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik 
 untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. 
 Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan 
 damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di 
 tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat 
 tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk 
 memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat 
 tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari 
 pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa 
 sulitnya mengurus denda di pengadilan. 
 
 Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan 
 siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, 
 sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. 
 Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda 
 lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 
 14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda 
 mempunyainya tapi tidak sedang membawa. 
 
 Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian 
 seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai 
 keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 
 UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi 
 bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang 
 berpakaian preman mengaku sebagai Polantas. 
 
 Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa 
 dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan 
 kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. 
 Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang 
 berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk 
 melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan 
 tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang 
 dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila 
 ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum 
 tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat. 
 
 Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan 
 bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, 
 kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik 
 profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran 
 biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau 
 ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas 
 merupakan bimbingan kepada masyarakat. 
 
 Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, 
 apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke 
 kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda 
 tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata. 
 
 Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). 
 Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan 
 percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi 
 yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk 
 memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan 
 pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada 
 polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi 
 dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah 
 mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi 
 dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai 
 itikad baik terhadap pengemudi. 
 
 Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau 
 STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran 
 mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau 
 pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi 
 utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas. 
 
 Menerima tuduhan 
 Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran 
 yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. 
 Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda 
 ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat 
 pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran 
 lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang 
 berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda 
 dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana 
 harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan 
 kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau 
 kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan 
 bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik 
 surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang 
 dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik. 
 
 Menolak tuduhan 
 Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, 
 katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang 
 berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang 
 isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. 
 Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang 
 tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang 
 warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna 
 kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga 
 merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut 
 jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan 
 Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian 
 sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat 
 memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan 
 pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan 
 perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan 
 Polantas. 
 
 Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam 
 proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. 
 Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk 
 membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu 
 sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka 
 pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang 
 bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas 
 akan beradu argumentasi di depan hakim. 
 
 Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi 
 karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di 
 samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. 
 Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. 
 Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan 
 dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur 
 dan pelayanan yang jelas. 
 
 Anti Suap 
 Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti 
 peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak 
 ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka 
 menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila 
 masyarakat bersih. 
 
 Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap 
 penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan 
 (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan 
 tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). 
 Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana 
 dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila 
 anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. 
 Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI 
 di nomor telepon 5234017 atau 5709250. 
 
 Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena 
 sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek 
 penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih 
 makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang 
 dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan 
 Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam 
 mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala 
 besar.
 
 satu lagi yang paling penting.........
 klo habis minta slip biru jangan lupa liat uda di cantumin belom NOMINALNYA di slip...
 klo no reknya BRI'na dah punya...BRI a/n Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan no. rek : 019301000526300 
.
__,_._,___
 
 Postingan
Postingan
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar