Senin, 08 Maret 2010

Bank Syariah Di Mata Paus Benediktus

Bank Syariah Di Mata Paus Benediktus
5 March 2010
 
Ekonomi syariah dan perbankan syariah di mata seorang muslim, mungkin sudah biasa, meski dengan catatan: ada yang menerima, ada yang masih ragu-ragu. Namun, ketika seorang Paus Benediktus berbicara bahkan merekomendasikan sistem keuangan syariah itu, banyak orang terkejut. Kok bisa?!

Riba Juga Diharamkan Dalam Ajaran Nasrani dan Yahudi
Oktober 2008, masyarakat dunia dikejutkan oleh pernyataan pemimpin tertinggi umat Katolik, Paus Benediktus XVI. Dalam majalah Le Observatorio, Paus mengatakan bahwa negara-negara Barat harus belajar dari ekonom syariah. Sementara itu, menurut majalah HIDUP, surat kabar resmi Vatikan, L'Osservatore Romano, pada 3 Maret 2009 memuat pernyataan Paus Benediktus yang merekomendasikan sistem keuangan syariah. Sungguh aneh jika kalangan Katolik terkejut karena ternyata sistem keuangan Islam ini bersumber pula dari Kitab Perjanjian Lama. Disebutkan dalam Kitab Nehemia, Mazmur, Amsal, dan Yehezkiel, bahwa memungut bunga (riba) dilarang oleh Allah.
Kitab Keluaran 22:25

"Jikalau kamu memberi pinjam uang kepada umatku, yaitu kepada orang miskin yang diantara kamu, maka jangan kamu menjadi baginya seperti penagih yang keras, dan jangan ambil bunga daripadanya."
Kitab Imamat orang Lewi 25:35-37
"Maka jikalau saudaramu telah menjadi miskin dan tangannya gemetar sertamu, maka hendaklah engkau memegang akan dia, jikalau ia orang dagang atau orang penumpang sekalipun, supaya ia boleh hidup sertamu."

"Maka janganlah kamu mengambil daripadanya bunga atau laba yang terlalu, melainkan takutlah kamu akan Allahmu, supaya saudaramu boleh hidup sertamu."
"Jangan kamu memberikan uangmu kepadanya dengan makan bunga, dan makananmu pun jangan kamu berikan kepadanya dengan mengambil untung."
Kitab Ulangan 23:19
"Maka tak boleh kamu mengambil bunga daripada saudaramu, baik bunga uang, baik bunga makanan, baik bunga barang sesuatu yang dapat makan bunga."

Kitab Mazmur 15:5
"Orang yang memperoleh kebahagiaan antara lain ialah orang yang tidak menjalankan uangnya dengan makan bunga."
(Surat Amtsal Solaiman 28 :
"Tercelanya orang yang menambahi hartanya dengan rubiat (riba)."
(Kitab Nabi Jehezkiel 18 :
"Orang yang berlaku benar antara lain ialah orang yang tidak mengambil rubiat (riba)."
(Kitab Nabi Jehezkiel 18 : 13)
"Mengecam orang yang makan rubiat (riba)."
(Kitab Nabi Jehezkiel 18 : 17)
"Memuji orang yang tidak menerima rubiat (riba)."
Selain ayat-ayat tersebut, rekomendasi Paus Benediktus juga dikuatkan oleh pendapat St. Basil (329—379) yang mengatakan bahwa mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperikemanusiaan. Baginya mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan. Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin. St. Gregory dari Nyssa (335—407) juga mengutuk praktek bunga karena menurutnya, pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu, tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam.
Sementara, sebagian umat Kristiani menukil ayat yang terdapat dalam Lukas 6: 34—35 sebagai ayat yang melarang riba.

"Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu darinya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kamu, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak tuhan yang maha tinggi sebab ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang-orang jahat."

Berdasarkan berbagai sumber dari kitab-kitab tersebut, pendapat Paus Benediktus sepertinya wajar-wajar saja, bahkan sangat tepat. Meskipun demikian, menanggapi pernyataan tersebut, pendamping lembaga keuangan mikro, Joseph Tjandra Irawan, mengemukakan bahwa pernyataan Paus memang tidak serta merta supaya umat Kristiani dan Katolik segera menerima sistem ekonomi syariah dalam praktek ekonomi. Kejujuran dalam praktek ekonomi, ujar Tjandra, adalah aspek moral dari sistem keuangan syariah yang disorot oleh Paus Benediktus XVI. Namun setidaknya, perkataan Paus sebagai pemimpin tertinggi umat Katolik menyadarkan umatnya bahwa sistem keuangan syariah layak dan benar untuk dilakukan.

Mereka Pun Beralih Ke Syariah

Dengan pernyataan positif dari berbagai kalangan mengenai perbankan syariah dan sistem keuangan Islam, tak heran, beberapa tokoh mulai beralih, merekomendasikan, bahkan menggunakan sistem ini. Sebut saja Menteri Keuangan Prancis, Christine Lagarde dan aktor bulutangkis terkenal, Susi Susanti. Menurut Christine Lagarde, "Yang kita butuhkan saat ini adalah ekuitas, sistem bagi hasil, moralitas, beretika, dan realita, transaksi riil."

Sementara Susi Susanti, yang bernama lengkap Lucia Fransisca Susi Susanti, berujar, "Buat saya, bank syariah bukan hanya untuk muslim, tapi untuk semua kalangan. Mungkin di situ ada beberapa kelebihanlah, dibanding dengan bank-bank yang lain, soal bunga, dan fleksibel juga."
Bank Indonesia juga menyematkan Susi Susanti sebagai ikon bank syariah sebagai wujud universalitas perbankan syariah untuk semua kalangan.

Konsep ekonomi syariah yang kini mendunia memang sesuai dengan universalitas dan untuk semua kalangan. Apalagi jika dibenarkan oleh ajaran agama yang kita yakini. Klop sudah. Dengan demikian, sudah sewajarnya, jika kita beralih ke sistem keuangan syariah dan memanfaatkan layanan perbankan syariah. (plgi/berbagai sumber)
 
sumber: http://ib.eramuslim.com/?p=591
 

.

__._,_.___

Recent Activity:

·         New Members 2

Web Address http://groups.yahoo.com/group/kahmi_pro_network/

MAKLUMAT:

1. MILIS INI TIDAK MENERIMA SEGALA BENTUK ATTACHMENT.
2. AGAR MENULISKAN NAMA ASLI (PANGGILAN ATAU NAMA LENGKAP).
3. TIDAK MENGUMBAR PERMUSUHAN DAN/ATAU MENGGUNAKAN KATA-KATA KASAR.
   dan
4. TIDAK MENYERTAKAN POSTING SEBELUMNYA ATAU YANG DITANGGAPI SECARA 
   KESELURUHAN, CUKUP EMAIL BAGIAN/PARAGRAF YANG INGIN DITANGGAPI.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar