Sabtu, 31 Juli 2010

OOT-Tips Menghadapi Debt Collector

(dikutip dengan sedikit modifikasi dari sebuah blog):

Di zaman serba susah sekarang, Anda mungkin terjerat utang pada bank. Anda sebenarnya berniat baik untuk membayar, tetapi butuh waktu sampai kondisi keuangan membaik. Tetapi pihak bank biasanya tidak mau tahu dan menggunakan jasa pihak ketiga (debt collector) untuk menagih paksa utang dari Anda. Mereka menteror Anda dan keluarga Anda dengan berbagai cara (lewat telepon, ke rumah, ke kantor, dsb).

Bagaimana cara mengatasinya?

Tips Menghadapi Debt Collector

6 Juni 2008 · 1
Komentar

Anda tidak perlu panik ketika mendapat kunjungan dari debt
collector. Berikut tips untuk Anda dalam menghadapi mereka:

Jika debt collector datang ke rumah:
1. Bersikap tenang
dan santai
2. Jangan takut karena debt collector tidak akan berani melakukan
pemukulan. Jika terjadi, maka Anda berhak untuk membalasnya apalagi itu terjadi
di rumah Anda sendiri. Alasannya tamu tersebut sudah berniat tidak baik datang
ke rumah Anda.
3. Laporkan ke satpam / hansip perumahan Anda jika terjadi hal
yang kurang menyenangkan sehingga debt collector tersebut bisa diusir paksa dari
rumah Anda.
4. Jika sudah tidak bisa membayar, bilang saja terus terang,
misalnya seperti ini: "Saya sudah tidak sanggup bayar full (biasanya udah
membengkak dari limit). Saya minta stop bunga tapi saya
punya itikad baik untuk melunasi. Jika ada keringanan saya mau ikut dengan
cicilan Rp 50.000/per bulan kalau tidak bisa ya sudah saya tunggu aja surat
pengadilan (perdata). Biarlah nanti hakim pengadilan yang menentukan kesanggupan
kita untuk membayarnya.
5. Kalau Anda diteror lewat telepon, tanyakan nama
penelepon, jika perlu Anda memasang caller ID pada telepon rumah dan rekam
pembicaraan. Apabila debt collector tersebut melakukan ancaman maka laporkan ke
polisi berikut bukti-bukti rekaman tadi.

Jika debt collector datang menagih di kantor:
1. Temuai
debt kolector tersebut, apabila dia tetap ngotot atau tidak ada penyelesaiannya
maka lebih baik tinggalkan saja dan panggil satpam untuk menyuruh keluar orang
tersebut. Biasanya mereka ngotot untuk menunggu sampai kita jengah melihatnya
dan malu sehingga lebih baik laporkan ke bagian keamanan karena mereka tamu yang
tidak pantas.
2. Cara-cara licik dan tidak terpuji biasanya dilakukan debt
collector dengan menelepon pimpinan Anda, bagian HRD, atau rekan-rekan Anda
dengan tujuan mempermalukan Anda kalau memiliki hutang pada bank dan
berharap Anda segera melunasinya. Telepon ini dilakukan hampir sepanjang hari
karena memang tugas mereka.
3. Apabila mereka melakukan pemukulan maka Anda
wajib minta visum ke RS terdekat sebagai bukti untuk melaporkan ke polisi agar
debt collector ini bisa dijerat dengan pasal-pasal
penganiayaan.
4. Apabila Anda dibantu untuk menyelesaikan proses tunggakan
dengan cara mengangsur per bulan, maka sebaiknya pembayaran tetap Anda lakukan
lewat ATM ke nomor Kartu Kredit Anda. Hal ini sebagai bukti dan jangan pernah
membayar tunai ke debt collector.

Semoga bermanfaat!


__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar