Sabtu, 01 Mei 2010

Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi December 29th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi Tahukan anda

Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi

December 29th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi

Tahukan anda apa perbedaan antara keempat perkara di atas?
Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya. Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani. Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya.

Karenanya berikut definisi dari keempat cairan di atas, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara mereka:
1. Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.
2. Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.
3. Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.
4. Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.

Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:
a. Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.
b. Madzi adalah hadats ashghar yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.
c. Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.
d. Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).
e. Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman tentang manusia, “Dia diciptakan dari air yang terpencar.” (QS. Ath-Thariq: 6)
f. Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.
g. Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.
h. Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.
Karenanya jika seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan mendapatkan ada cairan di celananya, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas. Jika dia mani maka silakan dia mandi, tapi jika hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu. Berdasarkan hadits Ali -radhiallahu anhu- bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda tentang orang yang mengeluarkan madzi:
اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ
“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)

[Update: Anas bin Malik -radhiallahu anhu- berkata:
أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ حَدَّثَتْ أَنَّهَا سَأَلَتْ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ, فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا رَأَتْ ذَلِكِ الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ. فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: وَاسْتَحْيَيْتُ مِنْ ذَلِكَ. قَالَتْ: وَهَلْ يَكُونُ هَذَا؟ فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَعَمْ, فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ؟! إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلَا أَوْ سَبَقَ يَكُونُ مِنْهُ الشَّبَهُ
“Bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi." Ummu Sulaim berkata, "Maka aku menjadi malu karenanya". Ummu Sulaim kembali bertanya, "Apakah keluarnya mani memungkinkan pada perempuan?" Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan (anak dengan ibunya)? Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya." (HR. Muslim no. 469)
Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim (3/222), "Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung dalam menjelaskan bentuk dan sifat mani, dan apa yang tersebut di sini itulah sifatnya di dalam keadaan biasa dan normal. Para ulama menyatakan: Dalam keadaan sehat, mani lelaki itu berwarna putih pekat dan memancar sedikit demi sedikit di saat keluar. Biasa keluar bila dikuasai dengan syahwat dan sangat nikmat saat keluarnya. Setelah keluar dia akan merasakan lemas dan akan mencium bau seperti bau mayang kurma, yaitu seperti bau adunan tepung.
Warna mani bisa berubah disebabkan beberapa hal di antaranya: Sedang sakit, maninya akan berubah cair dan kuning, atau kantung testis melemah sehingga mani keluar tanpa dipacu oleh syahwat, atau karena terlalu sering bersenggama sehingga warna mani berubah merah seperti air perahan daging dan kadangkala yang keluar adalah darah.”]

Tambahan:
1. Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam (mimpi jima’) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jika dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri secara marfu’:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
“Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)
Maksudnya: Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).
2. Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani -dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat -misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak. Wallahu a’lam.
Demikian sekilas hukum dalam masalah ini, insya Allah pembahasan selengkapnya akan kami bawakan pada tempatnya.

This entry was posted on Tuesday, December 29th, 2009 at 3:47 pm and is filed under Fiqh, Tahukah Anda?. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
36 responses about “Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi”

1. ibnu sholeh said:
December 30th, 2009 at 2:43 am

ust,
kalo wadhi najis gak?
cara membersihkannya wadhi/madzi gmn?

Afwan ana lupa jelaskan di atas. Silakan baca kembali artikelnya, semua jawaban pertanyaan antum sudah ada di atas.

2. ibnul masyriq said:
December 30th, 2009 at 3:37 am

bismillah, ustadz -hafizhokallahu-, dari pembahasan di atas, apakah ketika mencuci kemaluan saat mengeluarkan madzi, kita juga mencuci pakaian dalam serta celana yang kita pakai yang mungkin juga terkena madzi tersebut ?, kemudian bagaimana menentukan tempat yang terkena madzi tersebut bila kita baru mengetahuinya telah mengering di pagi hari ? jazakallahu khoir

Ia, kalau pakaian terkena madzi maka dia juga harus dicuci. Darimana dia mengetahui kalau dia keluar madzi semalam, sementara dia tidak melihat adanya bekas madzi? Kalau memang madzi keluar maka tentu ada bekasnya walaupun sudah kering, maka bagian yang terkena madzi itu dia tetap siram dengan air walaupun sudah kering karena bekasnya masih ada. Wallahu a’lam.

3. Ahmed said:
January 1st, 2010 at 10:10 pm

Afwan, mo tanya…klo keluar mani krn membayangkan yg membangkitkan syahwat trus keluar mani bukan krn onani….wajib mandi ga…
Syukran

Kalau memang dipastikan yang keluar itu adalah mani, maka dia tetap wajib mandi. Waiyyakum

4. Achmad_S said:
January 10th, 2010 at 11:15 pm

Aslkm p ustad… ana msh bingung sulit membedakanya ., ciri2 fisik kl sdh kring dclana dr k3nya diatas pa’an ya.. Pa ustad kl bsa tlg dksih gmbrny yg bs meyakinkan kt ttg k3nya..(kl bs krim k imel ana yg diatas) … Syuqron ustad.
Afwan mrepotkan,jzkìllah.

Setelah kering, mungkin masih bisa dibedakan dari sisi baunya.

5. Kamal said:
January 13th, 2010 at 11:08 am

Assalamualaikum Ustaz ,

apabila ana membuang air besar @ hajat besar , kadang kadang ana akan meneran untuk mengeluarkan najis tersebut tapi apabila ana meneran , ada cecair yang jugak keluar dari kemaluan ana , sepertinya yang ana lihat , cecair itu kelihatan berkaler putih dan melekit ,

adakah itu wadi , mazi atau mani ?
adakah perlu ana memerlu bermandi junub ?

Waalaikumussalam warahmatullah.
Wallahu a’lam itu yang jelas itu bukanlah mani dan madzi karena tidak memenuhi kriteria yang kami sebutkan di atas. Karenanya dia tidak wajib mandi junub. Wallahu a’lam.

Jazakallahu Khair
6. Inilah Cara Membedakan MANI, MADZI, KENCING dan WADI : Apakah Semuanya Najis? Bagaimana Cara Mensucikannya? « ‎ ‎طبيب الطب النبوي | Dokter Pengobatan Nabawi | said:
January 20th, 2010 at 9:00 pm

[...] : http://al-atsariyyah.com/?p=1583 * * [...]
7. Harry said:
February 4th, 2010 at 11:27 pm

Ustadz, Barokallaahu fik.
Menambahkan pertanyaan akh Kamal, bahwa ketika lama tidak (maaf) jima’ misalnya karena pergi haji, kemudian ketika buang air besar (tentunya dengan mengejan) kemudian keluarlah cairan yang sifatnya (warna maupun fisik) mirip sekali dengan mani. Cairan apakah ini? Wajib mandikah?

Itu wadi, sama dengan kencing. Tidak wajib mandi, cukup wudhu

8. andry said:
February 7th, 2010 at 8:26 am

assalamualaikum, Taad…!

Tad ana maw nanya :
Kalau kita tidur keluar cairan sampe basahin CD tanpa kita mimpi pas bangun itu gimana ya Tad, tapi cairannya bening dan ga lengket ? trus cairannya najis dan kita harus mandi atau cuma dibersihin aja Tad….?

makasih..
wassalam…

Waalaikumussalam warahmatullah
Butuh dilihat apakah dia ingat, keluarnya cairan tersebut terpancar atau tidak, dia mimpi melakukan jima’ atau tidak, tubuhnya lelah ketika cairan itu keluar atau tidak. Wallahu a’lam.

9. echi said:
February 9th, 2010 at 8:26 am

aslkum,, taad

ana sering skali mgluarkn cairan putih kental.tnpa melakukan jima’:
1. jika disebabkan di goda suami?
2. jika tidak disadari keluarny?

maka apa yang membedakan dari keduanya, bahkan pernah ana bingung untuk memutuskan.. trimakasih tas penjelasanny.. ditunggu ya Tad!!

Kami nggak paham dengan maksud ucapan anda [apa yang membedakan dari keduanya], yang jelas kelihatannya cairan yang keluar itu adalah madzi, wallahu a’lam.

10. ibnul masyriq said:
February 10th, 2010 at 6:24 am

bismillah, ya ustadz -hafizhokallahu- apakah kaum wanita juga mengeluarkan cairan wadi sebagaimana mereka juga mengeluarkan cairan mani dan madzi ?, barokallahu fiik

Wallahu a’lam, tapi tidak ada dalil yang membedakan antara lelaki dan wanita dalam hal ini. Kapan cairan dengan kriteria wadi keluar dari seorang wanita maka berarti itu wadi.

11. rikki said:
February 23rd, 2010 at 1:35 am

asalamualaikum ustad
terkadang saya masih bingung membedakan madzi dan mani,saya takut yang keluar itu mani.

apa madji itu berwarna bening dan lengket?

klo kita mengeluarkan madji,lalu kita mandi besar apa boleh?

klo sya sedang buang air besar lalu mengeden,lalu keluar cairan lengket,itu cairan apa dan wajib mandi apa tidak

walaikum salam

Waalaikumussalam warahmatullah
Ia, madzi mempunyai ciri seperti itu (baca kembali artikelnya)
Jika yang keluar madzi lantas dia mau mandi maka itu syah-syah saja. Hanya saja jika dia membiarkan dirinya dalam keadaan begitu terus (yakni setiap kali keluar madzi maka dia mandi) hanya karena was-was atau untuk jaga-jaga, maka dikhawatirkan setan akan membisikkan ke dalam hatinya bahwa Islam itu menyusahkan sehingga bukan tidak mungkin pada akhirnya dia bisa meninggalkan thaharah bahkan shalat, sebagaimana yang telah terjadi pada sebagian orang. Wallahul musta’an

12. titi said:
February 25th, 2010 at 4:44 am

Assalamu’alaikum ustad

kalau mimpix berciuman terus merasa nikmat..dan pada saat mandi adax cairan tapi cairan tersebut pada saat keluar tidak melelahkan tubuh dan tidak terpancar jg cairannya tipis…apakah itu tetap disebut madzi ataukah mani…jazakallah ustad

Waalaikumussalam warahmatullah
Ia, itu adalah madzi. Wallahu a’lam

13. adin said:
February 25th, 2010 at 12:21 pm

assalamu’alaikum tad…

saya mo nanya, ketika saya senda gurau dengan istri yang sesekali bermesraan, tp tidak melakukan jima. saya suka keluar cairan tipis kental… kemudian saya membersihkannya lalu wudulu, kemudian saya melaksanakan shalat-selesai, tapi ketika mo ganti pakaian shalat, saya lihat di CD saya ada yang bening sedikit banget..dan saya kira madzi, itu gimana tuh tad, apa saya harus mengulangi lagi shalat, membersihkan dan berwudlu ladi? padahal tadi saya membersihkannya terasa sangat bersih tida ada sisa..!

Waalaikumussalam warahmatullah
Kalau memang seperti itu keadaannya maka insya Allah shalatnya syah dan tidak perlu diulang. Wallahu a’lam

14. Firman said:
February 28th, 2010 at 3:32 am

Asslm,
Pak Ustadz, ketika stlah Shalat Subuh saya tdur lg, ketika saya sdang tdur saya mrasakan sdikit syahwat (tapi dimimpi saya tdak mlakukan hub.intim atau ciuman, hnya syahwat bisa dibilang tdk trlalu besar syahwatnya dan hnya sbntar saja), lalu saya mrasakan ada cairan yg kluar, stlah saya bngun, saya mengecek apakah yg keluar itu mani atau madzi.
Setelah keluar cairan itu seingat saya, saya tdak mrasa klelahan.
Disaat itu saya tdk memakai celana dlm, saya memakai celana sjenis jeans. Saya melihat ada cairan yg tlah membasahi celana saya kira2 celana saya basah seukuran lingkaran telur ayam gtu.
Kalo dcium dr jauh tdk berbau, tp kalo dcium dari jarak sngat dkat, hngga hdung menempel di celana yg basah itu baru trcium bau.

Saya ragu apakah itu madzi atw mani.
Tlong djwb cepat ya pak Ustadz.

Wallahu a’lam, yang nampak itu adalah madzi dan bukan mani, jadi tidak wajib mandi.

15. fanisah said:
March 5th, 2010 at 9:20 am

ust,mau nanya!
knp mani wajib mandi? padahal air mani itu kan gk najis….. syukran jawabannya

Jawabannya saya sama seperti jawaban saudari jika saudari ditanya: Kenapa kalau mau shalat harus wudhu dulu, tubuh seorang muslimkan bukan najis?

16. fanisah said:
March 6th, 2010 at 9:35 am

ustd, ana masih bingung!kenapa air mani yang suci wajib mandi sedangkan air madzi n wadi yang najis gak mandi tapi dgn wudhu….. jazakumullah atas jawaban ust

Ashlahakillah. Jawabannya karena itu sudah menjadi perintah syariat, maka kita harus menjalankannya walaupun kita tidak mengetahui kenapa sebabnya. Kita disuruh berwudhu ketika akan shalat bukan karena wajah, tangan, kepala dan kaki kita najis, akan tetapi karena memang sudah begitu perintahnya, kita tidak mengetahui apa hikmah di baliknya. Demikian pula kenapa shalat ashar itu 4 rakaat, maghrib 3 rakaat, dst, karena begitulah perintahnya, kita wajib mengerjakannya walaupun tidak kita ketahui apa sebabnya.
Perintah semacam ini dikenal di kalangan ulama dengan nama perintah ta’abbudi, yakni perintah yang murni peribadatan, perintah yang tidak kita ketahui apa sebabnya diperintahkan. Di sinilah perbedaan antara seorang mukmin sejati dengan mereka yang kurang imannya. Mukmin sejati akan mengerjakan perintah, baik dia tahu sebab perintahnya maupun tidak. Sementara orang yang kurang imannya -bahkan mungkin tidak beriman sama sekali- adalah orang yang hanya mengerjakan perintah jika dia mengetahui sebabnya, jika dia tidak mengetahuinya maka dia tidak mengerjakannya.

17. Dimas said:
March 7th, 2010 at 6:56 pm

Aslmkm.

Uztad, saya ingin bertanya. Kan saya sudah mandi wajib setelah mengeluarkan mani akibat mimpi, dan di CD saya itu masih ada cairan’a sedikit. Ketika saya hendak keluar kamar mandi dan mengambil pakaian & CD saya di gantungan pintu kamar mandi, tidak sengaja tangan saya menyentuh cairan mani itu lagi. Apakah saya perlu mandi junub lagi atau hanya di bilas saja? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Mohon di jawab.

Sebelumnya kami harapkan agar ucapan salam tidak disingkat, karena dia merupakan doa dari anda untuk kami yang menjawab pertanyaan ini.
Adapun jawaban pertanyaannya: Tidak perlu mandi lagi, cukup membilas tangan yang menyentuh cairan mani itu. Karena mandi hanya diwajibkan dengan keluarnya mani, bukan dengan menyentuh mani.

18. putra said:
March 9th, 2010 at 4:03 am

Assalamualaikum,

akh atau ustz, ana mau tanya seputar mazi, ana sering keluar mazi (cairan bening) ketika ana mencumbu istri atau sedang membaca tentang hubungan intim, apakah ana diwajibkan mandi. Dan apakah pakaian yang terkena mani harus dicuci dan najis untuk dibawah dalam sholat
jazakallahu khoir atas bantuannya
Putra

Waalaikumussalam warahmatullah
Akh saja, Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya kaum mukminin itu adalah bersaudara.”
1. Keluarnya madzi tidaklah mewajibkan mandi. Nabi -shallallahu alaihi wasallam- hanya memerintahkan orang yang keluar mazi untuk mencuci kemaluannya lalu berwudhu jika dia mau shalat.
2. Pakaian yang terkena mani tidak harus dicuci dan dia boleh dipakai untuk shalat, karena mani bukanlah najis menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama.
Ada beberapa pembahasan tentang mani dan madzi dalam situs ini, antum bisa mencarinya melalui fasilitas searh di situs ini.

19. moli said:
March 11th, 2010 at 7:55 am

Assalamualaikum Ustadz, saya mau nanya ni,
kan saya melakukan onani, tetapi tidak sampai keluar (hanya merasakan ada aliran2 cairan yg terpompa), tp tidak lama setelah itu, saya pipis, apakah ada kemungkinan ada sperma yg ikut keluar bersama dengan pipis tadi?

terima kasih

Waalaikumussalam warahmatullah.
Sebelumnya kami sarankan agar anda menghentikan kebiasaan onani, karena dia bisa merusak agama dan kesehatan anda. Silakan baca artikelnya di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1536
Adapun masalah yang dipertanyakan maka mungkin tidaknya mungkin bisa dipertanyakan kepada dokter yang paham masalah seperti itu. Hanya saja jika yang keluar itu adalag cairan kencing seperti biasanya maka berarti dia kencing dan bukan mani. Wallahu a’lam.

20. Perbedaan Air Mani, Madzi, Kencing dan Wadi « CATATAN FADHL said:
March 11th, 2010 at 8:09 am

[...] http://al-atsariyyah.com/?p=1583 Tags: Suci-Najis, Tahukah Anda, Thaharah Comments RSS [...]
21. moli said:
March 11th, 2010 at 9:16 am

maap ustadz, saya ingin bertanya lagi

sebenarnya saya bukan melakukan onani, tetapi hanya mengambil posisi tengkurap, dan tiba2 terasa ada aliran yg dipompa, padahal saya sedang tidak menghayal hal2 yg porno, saya sedang membaca buku pelajaran.
tp ketika saya cek CD, ternyata tidak ada basah, itu berarti saya tidak usah mandi wajib kan ustadz? maap saya bertanya terlalu panjang, soalnya saya sering ragu2.

terima kasih.

Maaf kalo gitu, kirain …
Ia, kalau tidak ada mani yang keluar atau ada yang keluar tapi bukan mani maka tidak wajib mandi.

22. Aku said:
March 12th, 2010 at 3:10 am

Apakah mani berwarna?

Jazakallahu khairan atas pertanyaannya, jawabannya sudah kami tambahkan di atas.

23. Akh Syam said:
March 23rd, 2010 at 2:02 am

Assalamulaikum

Akh, mau tanya lagi ni.. apakah pakaian kita yang terkena mazi tidak najis untuk digunakan sholat, sebat ana sering sekali mazi keluar menempel di CD ana dan bagaimana solusinya.

atas penjelasan jakallahu khoiron

Waalaikumussalam warahmatullah
Pakaian yang terkena madzi adalah najis karenanya dia tidak boleh dipakai shalat sampai madzi yang melekat padanya dihilangkan.

24. oyi said:
March 23rd, 2010 at 8:43 am

assalamualaikum

maaf ustad, saya mau tanya.
kalo setelah menonton “blue film”.
saya melihat ada tetesan air dari kemaluan saya di cd saya.
apakah itu madzi atau mani?

Waalaikumussalam warahmatullah.
Sebelumnya kami ingatkan bahwa apa yang anda lakukan itu merupakan amalan yang dimurkai oleh Allah, baik anda belum maupun telah menikah. Maka hendaknya anda takut kepada Allah dari mengulangi perbuatan tersebut.
Kemudian, cairan yang anda sebutkan itu adalah madzi yang tidak mewajibkan mandi tapi dia adalah najis.

25. Akh Syam said:
March 24th, 2010 at 9:17 am

assalamualaikum

Akh, mau tanya lagi ni..

Jika pakaian kita terkena Madzi atau Najis lainnya sedangkan tidak memungkinkan untuk ganti pakaian pada saat itu, apa yang harus kita
lakukan jika ingin Shalat?

Jazakallah khaira

Waalaikumussalam warahmatullah.
Najisnya dihilangkan dengan disiramkan air pada bagian kain yang terkena najis. Setelah itu baru bisa dipakai shalat.

26. septian said:
March 24th, 2010 at 9:21 am

assalamualaikum

maaf ustad, saya mau nanaya, jika saya berangkat kesekolah saya selalu nahan untuk buang air kecil, nah ketika saya hendak buang air kecil ke kamar mandi, saya hendak melihat carian yang keluar dari kemaluan saya, tapi cairannya tidak berbau dan keluar tanpa saya setahui.
apakah itu mani, madzi atau wadi pak ustad

Waalaikumussalam warahmatullah.
Mungkin itu kencing dan mungkin pula wadi. Tidak terlalu bermasalah karena hukum keduanya sama yaitu najis.

27. Alfajri said:
March 24th, 2010 at 1:27 pm

Assalamualaikum
Ana mau tanya Ustad… Sebaiknya berhubungan badan menurut islam seperti apa?
Mohon penjelasannya…
Sukron

Waalaikumussalam warahmatullah.
Kesimpulannya: Semua hal boleh dilakukan dengan istri kecuali:
a. Berhubungan ketika haid dan waktu lain yang dilarang oleh syariat, seperti ketika puasa ramadhan.
b. Anal sex.
c. Oral sex.
Wallahu a’lam

28. Roni said:
March 25th, 2010 at 4:20 am

Assalamu’alaikum Ustadz,
Menyambung pertanyaan Akh Alfajri, apakah termasuk adab, bersenggama menggunakan kain penutup meskipun dikamar tertutup?

Waalaikumussalam warahmatullah.
Wallahu a’lam, yang jelas hal itu dibolehkan.

29. basing aja said:
March 29th, 2010 at 12:52 pm

cuma mau lewat aja pak ustad

Silakan

30. Rijal said:
April 5th, 2010 at 1:13 am

Bismillah
Assalamu’alaykum
Ustadz, selain keempat cairan di atas, adakah cairan lain yg biasa keluar dari kemaluan?
Soalnya kadang tiba2 keluar sesuatu dr kemaluan saya. Bila dibilang mani atau madzi, ketika itu saya tidak sedang bersyahwat. Sementara bila itu kencing atau wadi, dari ciri2nya sepertinya bukan.
Terkadang setelah saya mandi junub dalam keadaan menahan kencing, tiba-tiba keluar dari kemaluan saya cairan berbau seperti mani, padahal saya tidak sedang bersyahwat. Saya menyangka bahwa itu hanyalah air (untuk mandi) yang keluar lagi dari kemaluan saya yang telah bercampur dengan sisa mani yang mungkin masih ada di bagian dalam kemaluan. Sehingga saya teruskan untuk sholat (tanpa mengulang mandi atau berwudhu). Apakah yang saya lakukan benar, Ustadz? Dan tidak perlu mengulang sholat lagi?

Waalaikumussalam warahmatullah
Kami belum jelas apakah keluarnya ini sedang shalat atau di luar shalat. Yang jelas, kalau dia memang berbau mani maka dia adalah mani yang seperti antum katakan mungkin masih tertinggal dan belum keluar. Maka jika dia mani maka dia harus mandi junub. Wallahu a’lam.

31. Jojo said:
April 7th, 2010 at 11:52 pm

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

pak ustadz pengen nanya, misalnya di CD terkena madzi tapi kepingin sholat sedangkan waktunya tidak memungkinkan utk berganti CD. Apakah benar menghilangkan najisnya tidak harus mencuci CD itu, tetapi hanya dengan men cipratkan atau menyiramkan air pada bagian CD yg terkena madzi itu saja ? Mohon penjelasan lebih detail

terima kasih atas jawabannya.

Waalaikumussalam warahmatullah.
Jika memang zat madzi sudah hilang dengan mengeriknya dengan air maka itu sudah cukup dan tidak perlu dicuci.

32. anas said:
April 14th, 2010 at 6:38 am

assalamu’alaikum wr.wb

pengen nanya??
macam mana cara membedakan mani dgn madzi pada saat bangun pagi bila keadaan cairan yang nempel di CD sudah mulai mengering??

Waalaikumussalam warahmatullah.
Bisa dibedakan dari sisi baunya.

33. Ibnu muh. said:
April 16th, 2010 at 3:41 am

Anal sex it ap tadz?

Anal sex itu berhubungan dengan istri dari duburnya.

34. bagus said:
April 17th, 2010 at 12:44 pm

assalamuaikum,,,,
saya remaja ,saya alhamdulillah sudah sering melasanakan sholat 5 waktu ,,,
tapi menjadi ragu dengan sholat saya, setiap saya sebelum wudlu,sering saya kebelet kencing.otomatis saya kencing dulu kan,,, setelah itu saya mencuci kemaluan saya karena biar bersih,baru saya melakukan wudlu,,,
dan yang menjadi masalah,, ketika sedang melakukan sholat ,,tepatnya bila saya mau sujud,dibagian kemaluan saya terasa ada yang keluar,seperti mengeluarka sedikit air begitu.mungkin juga karena tekanan pada sujud,, sehingga mendesak kemaluan dan otomatis ada yang keluar,,,saya pikir itu air bekas saya mencuci kemaluan,tapi sampai saekarang saya masih ragu dengan hal itu,,,
mohon bimbingannya..saya ingin sekali sholat khusuk,,,

Waalaikumussalam warahmatullah.
Sebaiknya anda keluar dari shalat lalu memeriksanya, apakah ada cairan yang keluar atau tidak. Karena memang biasanya cairan itu betul-betul keluar, dan cairan ini namanya wadi’ yang hukumnya sama seperti kencing.

35. izz said:
April 20th, 2010 at 1:12 am

kalo yang baunya seperti kain basah itu apa mani ataukah madzi…????

Afwan pertanyaannya kurang lengkap.

36. Alam said:
April 20th, 2010 at 11:13 pm

Assalamu’alaikum. wr. wb,
Ustadz, setelah saya buang air kecil, saya sering merasa ada cairan yang keluar dari kemaluan. keluarnya cairan tsb bahkan setiap hari dan tampaknya tidak bisa dihindari.

apabila cairan tsb keluar, saya bersuci dan mencuci pakaian dengan air. namun setelah bersuci saya merasa bahwa cairan tsb keluar lagi. jadi memang tampaknya keluarnya cairan tsb tidak bisa dihindari

dan juga,yang sering terjadi, setelah saya buang air kecil kemudian bersuci, berwudhu, dan sholat di masjid. justru cairan tsb keluar waktu sholat.

apakah setelah bersuci kemudian saya merasa cairan tsb keluar lagi saya harus bersuci lagi?

apabila telah keluar madzi, saya bersuci kemudian berwudhu satu kali. apakah sah jika langsung sholat tanpa berwudhu dua kali?

Syukron

Waalaikumussalam warahmatullah.
1. Jika keluarnya itu di awal shalat -misalnya- lalu setelah itu dia membersihkannya lalu berwudhu lalu shalat lagi hingga selesai dan tidak ada yang keluar, maka dia tetap wajib membersihkannya dan tidak boleh melanjutkan shalatnya.
Yang mendapatkan uzur hanyalah orang yang terkena penyakit ’salasil baul’ yakni yang -misalnya- setiap dua menit selalu buang air dan tidak bisa ditahan.
2. Ia cukup satu kali berwudhu, dan tidak wajib bagi dia untuk berwudhu lagi selama tidak berhadats.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar