disitulah hal yang perlu ditukik lebih tajam...sejauh ini demokrasi prosedural yang dianut barat untuk setiap pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, jelas2 telah lari atau bahkan bertentangan dengan preambule UUD-45 (satu2nya bagian yang belum diacak2 para penunggang) yakni asas musywarah untuk mufakat. sehingga demokrasi substansial untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat terhalangi dengan telah dibajaknya ketuhanan yang maha esaberakibat tergganggunya sendi2 persatuan. padahal sudah jelas mekanisme demikian belum atau tidak sesuai dengan struktur sosial masyarakat dan budaya nusantara yang sangat majemuk dan berstrata. jika kita mau menyimak mekanisme pengambilan keputusan demokrasi ala nusantara adalah:"bulat air karena pembuluh (bambu)---> bulat kata karena mufakat". mekanisme ini sangat mengandalkan harmonisasi setiap kepentingan dengan konsep win-win solution. penuh dengan filosofi dan kedalam jiwa orang2 di dalamnya dengan mengandalkan kematangan berfikir dan keluasan hati. kemampuan berdiplomasi, berpantun, petatah-petitih yang pada akhirnya mendapatkan dukungan dengan melaksanakan hasil secara gotong-royong.
inilah yang menyebabkan kegagalan adopsi demokrasi prosedural ala barat tersebut utk harus dan segera diformulasi ulang.
Hi
,___
Saiyo sakato..
BalasHapus