Mulai hari ini berlaku :
Point-point penting didlm KepMenhub No.77 Tahun 2011 :
(1)Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam.
(2)Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg.
(3)Bagasi sdh dianggap hilang apabila dlm 14 hari tdk dpt ditemukan.
(4)Kehilangan sementara bagasi juga dpt ganti rugi uang tunggu sebsr Rp.200.000/hari (max. 3 hari).
(5)Bagasi yg rusak jg dpt ganti rugi sesuai dgn jenis,bentuk,ukuran dan merek bagasi yg tercatat
(jgn lupa catatkan !).
Sunawan
HP 0817 994 0224
_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar